Siapa yang dapat mengajukan layanan ini?
- Kepanitiaan untuk event/kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) yang sebelumnya telah memiliki subdomain dan hosting dari UNPAR.
- Unit kerja khusus diluar unit akademik dan unit penunjang di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) yang sebelumnya telah memiliki subdomain dan hosting dari UNPAR.
Syarat dan Ketentuan Layanan
Apabila terdapat perubahan struktur kepengurusan pada kepanitiaan yang mengajukan perpanjangan subdomain dan hosting, maka wajib mencantumkan kontak penanggung-jawab, kontak pelaksana dan kontak teknis yang baru. Apabila tidak ada perubahan struktur kepanitiaan, silahkan mencantumkan kontak yang lama.
Prosedur dan Tahapan Layanan
- Pemohon mempelajari syarat dan ketentuan, prosedur serta tahapan layanan website kepanitiaan di halaman ini.
- Pemohon membuka sistem ticketing Kantor Media Digital pada URL layanankmd.unpar.ac.id
- Pada halaman awal sistem ticketing, klik tombol “Open a new ticket” – lalu klik “Sign in with SSO”. Setelah diarahkan ke halaman SSO, log-in menggunakan akun SSO UNPAR.
- Pada bagian “Help Topic”, pilih formulir dengan nama “KMD-09 / Perpanjangan Subdomain & Hosting Website Kepanitiaan”.
- Setelah itu akan muncul 6 section baru untuk mengisikan detail kontak pemohon, penjelasan website, kontak penanggung-jawab, kontak pelaksana, kontak teknis, dan kesepakatan pengguna terkait pengajuan laman. Silahkan isi sesuai dengan ketentuan pengisiannya.
- Setelah pengisian formulir selesai, klik tombol “Create Ticket”.
- Tiket yang sudah dibuat akan dijadikan dasar usulan pengajuan perpanjangan subdomain dan hosting kepada Direktorat Manajemen Aset, Keuangan dan Sarana Prasarana.
- Apabila masa aktif subdomain dan hosting sudah diperpanjang oleh Direktorat Manajemen Aset, Keuangan dan Sarana Prasarana, unit pemohon akan diberi notifikasi melalui sistem ticketing.

