Anda berada di halaman:

Pembuatan Subdomain & Hosting Website Kepanitiaan

Siapa yang dapat mengajukan layanan ini?

  1. Kepanitiaan untuk event/kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) yang membutuhkan subdomain dan hosting untuk pengembangan website resmi event tersebut.
  2. Unit kerja khusus diluar unit akademik dan unit penunjang di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR).

Syarat dan Ketentuan Layanan

  1. Subdomain dan hosting dalam format *.unpar.ac.id adalah milik UNPAR yang diberikan kepada unit/lembaga/sistem layanan, bukan kepada individu. Oleh sebab itu, pemakaian subdomain dan hosting sebaiknya mengacu pada kepentingan lembaga.
  2. Apabila waktu pemakaian telah habis, maka subdomain dan hosting dikembalikan kepada UNPAR.
  3. Apabila dalam waktu 1 tahun konten website/subdomain tersebut tidak diperbarui (idle) tanpa ada pemberitahuan kepada Kantor Media Digital (KMD), maka KMD berhak untuk menonaktifkan website/subdomain tersebut.
  4. Subdomain memberikan layanan web (HTTP & HTTPS, port 80 & 443) tanpa e-mail dan akses lain.
  5. Pengurus website bertanggung-jawab menjamin tidak ada isi yang ilegal dan bertentangan dengan nilai-nilai UNPAR, mengetahui akses darimana dan memperbaiki kesalahan/error.

Prosedur dan Tahapan Layanan

  1. Pemohon mempelajari syarat dan ketentuan, prosedur serta tahapan layanan website kepanitiaan di halaman ini.
  2. Pemohon membuka sistem ticketing Kantor Media Digital pada URL layanankmd.unpar.ac.id
  3. Pada halaman awal sistem ticketing, klik tombol “Open a new ticket” – lalu klik “Sign in with SSO”. Setelah diarahkan ke halaman SSO, log-in menggunakan akun SSO UNPAR.
  4. Pada bagian “Help Topic”, pilih formulir dengan nama “KMD-08 / Pembuatan Subdomain & Hosting Website Kepanitiaan”.
  5. Setelah itu akan muncul 6 section baru untuk mengisikan detail kontak pemohon, penjelasan website, kontak penanggung-jawab, kontak pelaksana, kontak teknis, dan kesepakatan pengguna terkait pengajuan laman. Silahkan isi sesuai dengan ketentuan pengisiannya.
  6. Setelah pengisian formulir selesai, klik tombol “Create Ticket”.
  7. Tiket yang sudah dibuat akan dijadikan dasar usulan pengajuan pembuatan subdomain dan hosting kepada Direktorat Manajemen Aset, Keuangan dan Sarana Prasarana.
  8. Apabila subdomain dan hosting sudah selesai dibuat, maka Direktorat Manajemen Aset, Keuangan dan Sarana Prasarana akan mengirimkan surat hasil pembuatan subdomain dan hosting kepada Kantor Media Digital.
  9. Setelah itu Kantor Media Digital akan mengirimkan surat hasil pembuatan subdomain dan hosting kepada pemohon melalui sistem ticketing.