Siapa yang dapat mengajukan layanan ini?
- Kepanitiaan untuk event/kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) yang membutuhkan subdomain dan hosting untuk pengembangan website resmi event tersebut.
- Unit kerja khusus diluar unit akademik dan unit penunjang di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR).
Syarat dan Ketentuan Layanan
- Subdomain dan hosting dalam format *.unpar.ac.id adalah milik UNPAR yang diberikan kepada unit/lembaga/sistem layanan, bukan kepada individu. Oleh sebab itu, pemakaian subdomain dan hosting sebaiknya mengacu pada kepentingan lembaga.
- Apabila waktu pemakaian telah habis, maka subdomain dan hosting dikembalikan kepada UNPAR.
- Apabila dalam waktu 1 tahun konten website/subdomain tersebut tidak diperbarui (idle) tanpa ada pemberitahuan kepada Kantor Media Digital (KMD), maka KMD berhak untuk menonaktifkan website/subdomain tersebut.
- Subdomain memberikan layanan web (HTTP & HTTPS, port 80 & 443) tanpa e-mail dan akses lain.
- Pengurus website bertanggung-jawab menjamin tidak ada isi yang ilegal dan bertentangan dengan nilai-nilai UNPAR, mengetahui akses darimana dan memperbaiki kesalahan/error.
Prosedur dan Tahapan Layanan
- Pemohon mempelajari syarat dan ketentuan, prosedur serta tahapan layanan website kepanitiaan di halaman ini.
- Pemohon membuka sistem ticketing Kantor Media Digital pada URL layanankmd.unpar.ac.id
- Pada halaman awal sistem ticketing, klik tombol “Open a new ticket” – lalu klik “Sign in with SSO”. Setelah diarahkan ke halaman SSO, log-in menggunakan akun SSO UNPAR.
- Pada bagian “Help Topic”, pilih formulir dengan nama “KMD-08 / Pembuatan Subdomain & Hosting Website Kepanitiaan”.
- Setelah itu akan muncul 6 section baru untuk mengisikan detail kontak pemohon, penjelasan website, kontak penanggung-jawab, kontak pelaksana, kontak teknis, dan kesepakatan pengguna terkait pengajuan laman. Silahkan isi sesuai dengan ketentuan pengisiannya.
- Setelah pengisian formulir selesai, klik tombol “Create Ticket”.
- Tiket yang sudah dibuat akan dijadikan dasar usulan pengajuan pembuatan subdomain dan hosting kepada Direktorat Manajemen Aset, Keuangan dan Sarana Prasarana.
- Apabila subdomain dan hosting sudah selesai dibuat, maka Direktorat Manajemen Aset, Keuangan dan Sarana Prasarana akan mengirimkan surat hasil pembuatan subdomain dan hosting kepada Kantor Media Digital.
- Setelah itu Kantor Media Digital akan mengirimkan surat hasil pembuatan subdomain dan hosting kepada pemohon melalui sistem ticketing.

