Siapa yang dapat mengajukan layanan ini?
- Unit akademik (fakultas/program studi) dan unit penunjang (direktorat/lembaga/kantor/unit) di Universitas Katolik Parahyangan.
- Unit kerja khusus atau kepanitiaan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan, di luar unit akademik dan unit penunjang.
- Organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan yang sudah mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Direktorat Kemahasiswaan.
Syarat dan Ketentuan Layanan
- Jumlah maksimal unit MidUp Signage yang dapat dipinjamkan adalah 3 unit.
- Kantor Media Digital hanya meminjamkan dan mengkonfigurasi unit saja.
- Kebutuhan listrik disiapkan oleh unit peminjam (dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Manajemen Aset, Keuangan dan Sarana Prasarana).
- Pemindahan unit yang dipinjam ke lokasi kegiatan dilakukan oleh unit peminjam (dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Manajemen Aset, Keuangan dan Sarana Prasarana).
- Kabel listrik diharapkan dapat disiapkan paling lambat H-1 sebelum kegiatan berlangsung.
- Setelah kegiatan selesai, unit akan dimatikan oleh staf Kantor Media Digital, lalu pengembalian unit ke lokasi semula dilakukan oleh unit peminjam.
- Hal teknis lainnya dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan staf Kantor Media Digital.
Prosedur dan Tahapan Layanan
- Pemohon mempelajari syarat dan ketentuan, prosedur serta tahapan layanan MidUp Signage di halaman ini.
- Pemohon membuka sistem ticketing Kantor Media Digital pada URL layanankmd.unpar.ac.id
- Pada halaman awal sistem ticketing, klik tombol “Open a new ticket” – lalu klik “Sign in with SSO”. Setelah diarahkan ke halaman SSO, log-in menggunakan akun SSO UNPAR.
- Pada bagian “Help Topic”, pilih formulir dengan nama “KMD-11 / Peminjaman Unit MidUp Signage”.
- Setelah itu akan muncul 2 section baru untuk mengisikan detail kontak pemohon dan detail peminjaman midup signage. Silahkan isi sesuai dengan ketentuan pengisiannya.
- Setelah pengisian formulir selesai, klik tombol “Create Ticket”.
- Tiket yang sudah dibuat akan diterima oleh Kantor Media Digital untuk ditindak-lanjuti.
- PIC dari Kantor Media Digital akan menghubungi PIC/pemohon untuk berkoordinasi lebih lanjut.

