Anda berada di halaman:

Pemasangan Konten pada MidUp Signage

Siapa yang dapat mengajukan layanan ini?

  1. Unit akademik (fakultas/program studi) dan unit penunjang (direktorat/lembaga/kantor/unit) di Universitas Katolik Parahyangan.
  2. Unit kerja khusus atau kepanitiaan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan, di luar unit akademik dan unit penunjang.
  3. Organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan yang sudah mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Direktorat Kemahasiswaan.

Syarat dan Ketentuan Layanan

  1. Konten berupa gambar atau video dengan resolusi Full HD (1080 x 1920 pixel) dengan orientasi Portrait (ukuran desain Instagram Story).
  2. Durasi maksimal untuk konten berupa video adalah 60 detik.
  3. Konten berupa gambar akan ditampilkan dalam durasi 30 detik.

Prosedur dan Tahapan Layanan

  1. Pemohon mempelajari syarat dan ketentuan, prosedur serta tahapan layanan MidUp Signage di halaman ini.
  2. Pemohon membuka sistem ticketing Kantor Media Digital pada URL layanankmd.unpar.ac.id
  3. Pada halaman awal sistem ticketing, klik tombol “Open a new ticket” – lalu klik “Sign in with SSO”. Setelah diarahkan ke halaman SSO, log-in menggunakan akun SSO UNPAR.
  4. Pada bagian “Help Topic”, pilih formulir dengan nama “KMD-10 / Pemasangan Konten pada MidUp Signage”.
  5. Setelah itu akan muncul 2 section baru untuk mengisikan detail kontak pemohon dan detail pemasangan konten. Silahkan isi sesuai dengan ketentuan pengisiannya.
  6. Setelah pengisian formulir selesai, klik tombol “Create Ticket”.
  7. Tiket yang sudah dibuat akan diterima oleh Kantor Media Digital untuk ditindak-lanjuti.
  8. Setelah permohonan selesai dikerjakan, pemohon akan diberi notifikasi melalui sistem ticketing dan juga melalui e-mail.