Anda berada di halaman:

Layanan Multimedia

Layanan multimedia dapat dimanfaatkan oleh fakultas, jurusan, direktorat dan unit lainnya dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan daring, luring, dan hybrid serta penyebaran informasi dalam media video dan audio lewat sarana penyebaran digital yang dimiliki oleh Universitas Katolik Parahyangan dan dikelola oleh Kantor Media Digital.

Siapa yang dapat mengajukan layanan ini?

  1. Fakultas/Jurusan/Direktorat/Lembaga/Unit lain di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan.
  2. Unit kerja khusus atau kepanitiaan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan di luar Fakultas/Jurusan/Direktorat/Lembaga/Unit.
  3. Organisasi kemahasiswaan melalui Biro Kemahasiswaan dan Admisi.

Daftar Prosedur dan Tahapan Layanan Multimedia

Prosedur dan Tahapan Layanan

Live Stream dan Perekaman Kegiatan

  1. Unit pengusul mempelajari syarat dan ketentuan, prosedur serta tahapan layanan multimedia pada halaman Layanan Multimedia ini.
  2. Unit pengusul membuka sistem Helpdesk Universitas Katolik Parahyangan pada URL helpdesk.unpar.ac.id 
  3. Pemohon mengisi formulir ticketing Live Stream dan Perekaman Kegiatan
  4. Apabila permohonan disetujui, kontak pemohon akan dihubungi oleh tim multimedia.
  5. Unit pemohon diharapkan dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan berupa susunan acara (rundown), materi visual (video, bumper, background), materi audio, serta dokumen lain sesuai kesepakatan dengan Kantor Media Digital melalui Google Drive atau metode lain.
  6. Tim multimedia Kantor Media Digital akan mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan, termasuk melakukan mobilisasi peralatan jika diperlukan, sesuai kebutuhan unit pemohon.
  7. Tim multimedia Kantor Media Digital bersama unit pemohon akan melakukan ujicoba peralatan dan media, serta disarankan untuk melakukan gladi kotor dan gladi besar sebelum pelaksanaan kegiatan.
  8. Tim multimedia Kantor Media Digital mengoperasikan peralatan dan/atau melakukan perekaman atau siaran langsung selama kegiatan berlangsung.
  9. Penyelesaian pekerjaan ditandai dengan penyerahan rekaman live shoot dan/atau tautan live stream kepada unit pemohon dan pengembalian peralatan multimedia.

Produksi Video dan Audio

  1. Unit pengusul mempelajari syarat dan ketentuan, prosedur serta tahapan layanan multimedia pada halaman Layanan Multimedia ini.
  2. Unit pengusul membuka sistem Helpdesk Universitas Katolik Parahyangan pada URL helpdesk.unpar.ac.id 
  3. Pemohon mengisi formulir ticketing Produksi Video.
  4. Apabila permohonan disetujui, kontak unit pemohon akan dihubungi untuk koordinasi lebih lanjut dengan tim multimedia.
  5. Unit pemohon diharapkan dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan berupa konsep awal video, narasi atau naskah video, dan dokumen lain sesuai kesepakatan dengan Kantor Media Digital, serta mengirimkan dokumen tersebut melalui Google Drive atau metode lain.
  6. Tim multimedia Kantor Media Digital akan mempelajari dan mematangkan konsep video untuk selanjutnya didiskusikan hingga disepakati oleh unit pemohon sehingga menghasilkan storyboard sebagai panduan utama produksi video.
  7. Tim multimedia Kantor Media Digital bersama unit pemohon akan menentukan serta menyepakati jadwal produksi, lokasi, serta kebutuhan produksi video.
  8. Tim multimedia Kantor Media Digital melakukan proses praproduksi yang meliputi tetapi tidak terbatas pada mobilisasi peralatan, pemasangan peralatan video dan audio di lokasi produksi, briefing talent video, dan lain-lain.
  9. Tim multimedia Kantor Media Digital bersama unit pemohon melakukan produksi video.
  10. Mempertimbangkan kelengkapan materi yang diproduksi, tim multimedia Kantor Media Digital dan/atau unit pemohon dapat mengajukan perpanjangan masa produksi.
  11. Tim multimedia Kantor Media Digital melakukan proses pascaproduksi, yaitu editing video, audio, dan materi visual lain sesuai dengan konsep, naskah, dan storyboard.
  12. Tim multimedia Kantor Media Digital akan memberikan draft video awal untuk diperiksa dan direvisi oleh unit pemohon.
  13. Apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam draft video, unit pemohon dapat mengajukan revisi kepada tim multimedia Kantor Media Digital.
  14. Penyelesaian pekerjaan produksi video dilakukan saat hasil video final telah disetujui dan diserahkan kepada unit pemohon untuk dipergunakan dan dipublikasikan sesuai kebutuhan.

Ingin mengajukan permohonan layanan?

Akses Sistem Helpdesk

Untuk mengajukan permohonan layanan dari Kantor Media Digital, akses sistem Helpdesk Universitas Katolik Parahyangan, sign in menggunakan akun jabatan struktural (cont.: ktu.lpm@unpar.ac.id) dan pilih formulir layanan yang dibutuhkan