Anda berada di halaman:

Peminjaman Unit MidUp Signage

Siapa yang dapat mengajukan layanan ini?

  1. Unit akademik (fakultas/program studi) dan unit penunjang (direktorat/lembaga/kantor/unit) di Universitas Katolik Parahyangan.
  2. Unit kerja khusus atau kepanitiaan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan, di luar unit akademik dan unit penunjang.
  3. Organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan yang sudah mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Direktorat Kemahasiswaan.

Syarat dan Ketentuan Layanan

  1. Jumlah maksimal unit MidUp Signage yang dapat dipinjamkan adalah 3 unit.
  2. Kantor Media Digital hanya meminjamkan dan mengkonfigurasi unit saja.
  3. Kebutuhan listrik disiapkan oleh unit peminjam (dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Manajemen Aset, Keuangan dan Sarana Prasarana).
  4. Pemindahan unit yang dipinjam ke lokasi kegiatan dilakukan oleh unit peminjam (dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Manajemen Aset, Keuangan dan Sarana Prasarana).
  5. Kabel listrik diharapkan dapat disiapkan paling lambat H-1 sebelum kegiatan berlangsung.
  6. Setelah kegiatan selesai, unit akan dimatikan oleh staf Kantor Media Digital, lalu pengembalian unit ke lokasi semula dilakukan oleh unit peminjam.
  7. Hal teknis lainnya dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan staf Kantor Media Digital.

Prosedur dan Tahapan Layanan

  1. Pemohon mempelajari syarat dan ketentuan, prosedur serta tahapan layanan MidUp Signage di halaman ini.
  2. Pemohon membuka sistem ticketing Kantor Media Digital pada URL layanankmd.unpar.ac.id
  3. Pada halaman awal sistem ticketing, klik tombol “Open a new ticket” – lalu klik “Sign in with SSO”. Setelah diarahkan ke halaman SSO, log-in menggunakan akun SSO UNPAR.
  4. Pada bagian “Help Topic”, pilih formulir dengan nama “KMD-11 / Peminjaman Unit MidUp Signage”.
  5. Setelah itu akan muncul 2 section baru untuk mengisikan detail kontak pemohon dan detail peminjaman midup signage. Silahkan isi sesuai dengan ketentuan pengisiannya.
  6. Setelah pengisian formulir selesai, klik tombol “Create Ticket”.
  7. Tiket yang sudah dibuat akan diterima oleh Kantor Media Digital untuk ditindak-lanjuti.
  8. PIC dari Kantor Media Digital akan menghubungi PIC/pemohon untuk berkoordinasi lebih lanjut.