Siapa yang dapat mengajukan layanan ini?
- Unit akademik (fakultas/program studi) dan unit penunjang (direktorat/lembaga/kantor/unit) di Universitas Katolik Parahyangan.
- Unit kerja khusus atau kepanitiaan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan, di luar unit akademik dan unit penunjang.
- Organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan yang sudah mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Direktorat Kemahasiswaan.
Syarat dan Ketentuan Layanan
- Konten berupa gambar atau video dengan resolusi Full HD (1080 x 1920 pixel) dengan orientasi Portrait (ukuran desain Instagram Story).
- Durasi maksimal untuk konten berupa video adalah 60 detik.
- Konten berupa gambar akan ditampilkan dalam durasi 30 detik.
Prosedur dan Tahapan Layanan
- Pemohon mempelajari syarat dan ketentuan, prosedur serta tahapan layanan MidUp Signage di halaman ini.
- Pemohon membuka sistem ticketing Kantor Media Digital pada URL layanankmd.unpar.ac.id
- Pada halaman awal sistem ticketing, klik tombol “Open a new ticket” – lalu klik “Sign in with SSO”. Setelah diarahkan ke halaman SSO, log-in menggunakan akun SSO UNPAR.
- Pada bagian “Help Topic”, pilih formulir dengan nama “KMD-10 / Pemasangan Konten pada MidUp Signage”.
- Setelah itu akan muncul 2 section baru untuk mengisikan detail kontak pemohon dan detail pemasangan konten. Silahkan isi sesuai dengan ketentuan pengisiannya.
- Setelah pengisian formulir selesai, klik tombol “Create Ticket”.
- Tiket yang sudah dibuat akan diterima oleh Kantor Media Digital untuk ditindak-lanjuti.
- Setelah permohonan selesai dikerjakan, pemohon akan diberi notifikasi melalui sistem ticketing dan juga melalui e-mail.

