Anda berada di halaman:

Penambahan/Penghapusan User Admin pada Website Unit Akademik & Unit Penunjang

Siapa yang dapat mengajukan layanan ini?

  1. Unit akademik (fakultas/program studi) dan unit penunjang (direktorat/lembaga/kantor/unit) yang hendak mengajukan penambahan atau pengurangan admin pengelola konten website unit tersebut.
  2. Pengajuan dapat dilakukan oleh PIC atau admin pengelola konten website unit tersebut.

Syarat dan Ketentuan Layanan

  1. Admin pengelola konten website unit akademik dan unit penunjang adalah dosen atau tenaga kependidikan yang bekerja pada unit tersebut.
  2. Dashboard pengelolaan konten website hanya dapat diakses dengan e-mail UNPAR (berdomain @unpar.ac.id).
  3. Mahasiswa magang dapat menggunakan akun official atau akun khusus yang digunakan unit terkait untuk mengelola konten website (misalnya adminwebsite@unpar.ac.id). Akun student milik mahasiswa magang juga dapat didaftarkan atas persetujuan dari pimpinan unit terkait.

Prosedur dan Tahapan Layanan

  1. Pemohon mempelajari syarat dan ketentuan, prosedur serta tahapan layanan website Unit Akademik dan Unit Penunjang di halaman ini.
  2. Pemohon membuka sistem ticketing Kantor Media Digital pada URL layanankmd.unpar.ac.id
  3. Pada halaman awal sistem ticketing, klik tombol “Open a new ticket” – lalu klik “Sign in with SSO”. Setelah diarahkan ke halaman SSO, log-in menggunakan akun SSO UNPAR.
  4. Pada bagian “Help Topic”, pilih formulir dengan nama “KMD-05 / Perubahan User Admin pada Website Unit Akademik & Unit Penunjang”.
  5. Setelah itu akan muncul 2 section baru untuk mengisikan detail kontak pemohon dan detail perubahan user admin. Silahkan isi sesuai dengan ketentuan pengisiannya.
  6. Setelah pengisian formulir selesai, klik tombol “Create Ticket”.
  7. Tiket yang sudah dibuat akan diterima oleh Kantor Media Digital untuk ditindak-lanjuti.
  8. Setelah permohonan selesai dikerjakan, pemohon akan diberi notifikasi melalui sistem ticketing dan juga melalui e-mail.