Anda berada di halaman:

Pembuatan Website Unit Akademik & Unit Penunjang

Siapa yang dapat mengajukan layanan ini?

  1. Unit akademik (fakultas/program studi) dan unit penunjang (direktorat/lembaga/kantor/unit) yang membutuhkan website profil unit dengan template Universitas.
  2. Sub-unit dari unit akademik atau unit penunjang yang membutuhkan website dengan template Universitas. Adapun yang dimaksud sub-unit misalnya:
    • Parahyangan Center for International Studies (PACIS) yang merupakan pusat studi dari program studi Hubungan Internasional.
    • Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang merupakan sub-unit dari Direktorat Pengelolaan Bisnis, Inovasi, dan Kewirausahaan (DPBIK).

Syarat dan Ketentuan Layanan

  1. Website yang diajukan akan memiliki subdomain dengan format *.unpar.ac.id yang merupakan milik UNPAR, diberikan kepada unit/lembaga/sistem layanan, bukan kepada individu. Pemakaian subdomain dan hosting sebaiknya mengacu pada kepentingan lembaga.
  2. Apabila dalam waktu 1 tahun konten website/subdomain tersebut tidak diperbarui (idle) tanpa ada pemberitahuan kepada Kantor Media Digital (KMD), maka KMD berhak untuk menonaktifkan website/subdomain tersebut.
  3. Subdomain memberikan layanan web (HTTP & HTTPS, port 80 dan 443) tanpa e-mail dan akses lain.
  4. Pengurus website bertanggung jawab menjamin tidak ada isi yang ilegal dan bertentangan dengan nilai-nilai UNPAR.

Prosedur dan Tahapan Layanan

  1. Pemohon mempelajari syarat dan ketentuan, prosedur serta tahapan layanan website Unit Akademik dan Unit Penunjang di halaman ini.
  2. Pemohon membuka sistem ticketing Kantor Media Digital pada URL layanankmd.unpar.ac.id
  3. Pada halaman awal sistem ticketing, klik tombol “Open a new ticket” – lalu klik “Sign in with SSO”. Setelah diarahkan ke halaman SSO, log-in menggunakan akun SSO UNPAR.
  4. Pada bagian “Help Topic”, pilih formulir dengan nama “KMD-03 / Pembuatan Website Unit Akademik & Unit Penunjang”.
  5. Setelah itu akan muncul 6 section baru untuk mengisikan detail kontak pemohon, penjelasan website, kontak penanggung-jawab, kontak pelaksana, kontak teknis, dan kesepakatan pengguna terkait pengajuan laman. Silahkan isi sesuai dengan ketentuan pengisiannya.
  6. Setelah pengisian formulir selesai, klik tombol “Create Ticket”.
  7. Setelah tiket diterima, Kantor Media Digital akan menjawab tiket tersebut dengan mengirimkan template pengisian struktur menu dan konten awal (dikumpulkan dalam satu folder Google Drive) sebagai bahan pembuatan website. Unit pemohon diwajibkan mengisi kedua template tersebut. Tahap ini disebut tahap Pengumpulan Konten.
  8. Kantor Media Digital akan memulai pembuatan desain website setelah kesiapan konten dari unit pemohon mencapai 80%.
  9. Konten yang didapatkan dari unit pemohon akan dijadikan bahan awal pengembangan website. Tahap ini disebut tahap Website Development. Pada tahap ini, subdomain website sudah dapat diakses tetapi masih dalam tampilan under construction.
  10. Apabila proses pembuatan desain website sudah selesai, unit pemohon akan diberi konfirmasi lewat sistem ticketing. Unit pemohon diharapkan dapat me-review rancangan website yang telah dibuat. Tahap ini disebut tahap User Acceptance Test. Pada tahap ini unit pemohon dapat mengajukan perubahan-perubahan pada komponen, tampilan dan konten website.
  11. Apabila tidak ada revisi lagi maka dilanjutkan dengan tahap Sharing Tata Kelola Website, dimana Kantor Media Digital akan memberikan coaching kepada para PIC dari unit pemohon tentang tata cara pengelolaan konten website.
  12. Apabila semua tahapan sudah dilaksanakan, maka website secara resmi akan diluncurkan (launching). Pada tahap ini, halaman depan website akan diganti dari halaman under construction menjadi halaman beranda yang sudah dibuat sebelumnya.